TATA
CARA PERMOHONAN INFORMASI
1) Setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik.
2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat
ketat dan terbatas.
3) Setiap
Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat
dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat
rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan
pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
Formulir Permohonan Informasi Publik dapat didownload di sini.