Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

SURAT-SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

 SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan informasi mengenai surat-surat perjanjian atau kerja sama yang dilakukan dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kompetensi Murid, peningkatan mutu pembelajaran, serta penguatan kemitraan sekolah.

Perjanjian kerja sama dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan sekolah serta disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DAFTAR SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

Tahun 2025

No.

Jenis Dokumen

Nomor/Tanggal

Pihak yang Bekerja Sama

Perihal/Objek Kerja Sama

Masa Berlaku

Dokumen

1

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

2

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Pengembangan kompetensi Murid

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

3

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Penguatan kemitraan sekolah dengan Dunia Kerja

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

4

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama Instansi]

Pelaksanaan program/kegiatan pendidikan

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

Tahun 2026

No.

Jenis Dokumen

Nomor/Tanggal

Pihak yang Bekerja Sama

Perihal/Objek Kerja Sama

Masa Berlaku

Dokumen

1

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

2

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Pengembangan kompetensi Murid

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

3

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama DUDI/Instansi]

Pelaksanaan Teaching Factory/Program Keahlian

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

4

Perjanjian Kerja Sama/MoU

[Nomor/Tanggal]

[Nama Instansi]

Pengembangan program sekolah dan kemitraan

[Masa Berlaku]

Lihat PDF

RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Kerja sama SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dengan pihak ketiga dapat mencakup:

  1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Murid;
  2. sinkronisasi dan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDI);
  3. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pengembangan pembelajaran berbasis dunia kerja;
  5. pelaksanaan Teaching Factory;
  6. sertifikasi dan pengembangan kompetensi Murid;
  7. rekrutmen dan penyaluran lulusan;
  8. pengembangan kewirausahaan;
  9. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pendidikan; dan
  10. bentuk kerja sama lain yang mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.

KETERBUKAAN DOKUMEN PERJANJIAN

Dokumen perjanjian kerja sama yang dapat diakses publik disediakan dalam bentuk digital melalui halaman PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.

Apabila dokumen perjanjian memuat informasi yang dikecualikan, data pribadi, atau informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik, maka bagian tersebut tidak dipublikasikan atau dilakukan pengaburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama dengan mengajukan permohonan informasi melalui PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang. PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman – Sumatera Barat