Latar Belakang

Sistem administrasi pemerintahan di era sekarang mendorong masyarakat untuk menuntut adanya transparansi informasi. Hal ini juga termasuk dalam syarat penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik atau good government dan demokratis dengan informasi publik yang terbuka seluas-luasnya. Transparansi informasi memiliki makna adanya kemudahan, kecepatan, dan kejelasan bagi masyarakat untuk mengakses layanan informasi publik. Pemerintah pusat sendiri sudah memberi amanat sesuai dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena informasi merupakan kebutuhan pokok bagi tiap masyarakat untuk pengembangan diri dan lingkungan serta bagian dari ketahanan nasional.

Sistem untuk informasi pelayanan publik tidak hanya terintegrasi secara nasional melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi juga terdesentralisasi pada tiap-tiap daerah. Jadi setiap daerah memiliki layanan terpadu untuk mengakses informasi publik di daerahnya. Contohnya di Kota Padang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu atau PPID yang masih termasuk dalam lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang

Sistem informasi pelayanan publik melalui PPID Kota Padang menjadi media bagi masyarakat Kota Padang untuk dapat mengakses informasi yang ingin diketahui, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi hingga tingkat komisi informasi jika pada tingkat PPID masih belum puas atas informasi yang telah diberikan. Oleh karena itu karena kami diinstansi SMK Negeri 1 Sintuk Toboh Gadang yang akan membahas tentang  PPID SMKN1 Sintuk Toboh Gadang.