Sistem
administrasi pemerintahan di era sekarang mendorong masyarakat untuk menuntut
adanya transparansi informasi. Hal ini juga termasuk dalam syarat penting dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik atau good government dan demokratis dengan informasi publik yang terbuka
seluas-luasnya. Transparansi informasi memiliki makna adanya kemudahan,
kecepatan, dan kejelasan bagi masyarakat untuk mengakses layanan informasi
publik. Pemerintah pusat sendiri sudah memberi amanat sesuai dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena informasi
merupakan kebutuhan pokok bagi tiap masyarakat untuk pengembangan diri dan
lingkungan serta bagian dari ketahanan nasional.
Sistem
untuk informasi pelayanan publik tidak hanya terintegrasi secara nasional
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi juga terdesentralisasi
pada tiap-tiap daerah. Jadi setiap daerah memiliki layanan terpadu untuk
mengakses informasi publik di daerahnya. Contohnya di Kota Padang melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu atau PPID yang masih
termasuk dalam lingkungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang
Sistem
informasi pelayanan publik melalui PPID Kota Padang menjadi media bagi
masyarakat Kota Padang untuk dapat mengakses informasi yang ingin diketahui,
masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi hingga tingkat komisi
informasi jika pada tingkat PPID masih belum puas atas informasi yang telah
diberikan. Oleh karena itu karena kami diinstansi SMK Negeri 1 Sintuk Toboh
Gadang yang akan membahas tentang PPID SMKN1
Sintuk Toboh Gadang.