Kebijakan Badan Publik

PERATURAN, KEPUTUSAN, DAN/ATAU KEBIJAKAN BADAN PUBLIK

 SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan publik menyediakan informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dihasilkan atau ditetapkan oleh sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, penyelenggaraan pendidikan, tata kelola sekolah, pelayanan kepada Murid, serta pelayanan informasi publik.

Dokumen yang tersedia merupakan dokumen yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan

No.

Jenis Dokumen

Nomor/Tahun

Tentang

Tahun

Keterangan

1

Keputusan Kepala Sekolah

800/659/SMKN.III/STG-2023

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

2023

Tersedia

2

Keputusan Kepala Sekolah

Disesuaikan dengan dokumen

Pembentukan Tim/Organisasi Pelaksana Kegiatan Sekolah

Sesuai dokumen

Tersedia

3

Keputusan Kepala Sekolah

Disesuaikan dengan dokumen

Penetapan/Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dokumen

Tersedia

4

Keputusan Kepala Sekolah

Disesuaikan dengan dokumen

Penetapan Tim Pelaksana Program/Kegiatan Sekolah

Sesuai dokumen

Tersedia

5

Keputusan Kepala Sekolah

Disesuaikan dengan dokumen

Penetapan Panitia Kegiatan Sekolah

Sesuai dokumen

Tersedia

6

Kebijakan Sekolah

Sesuai dokumen

Kebijakan penyelenggaraan layanan pendidikan dan tata kelola sekolah

Sesuai dokumen

Tersedia

7

Kebijakan PPID

Sesuai dokumen

Kebijakan pelayanan dan pengelolaan informasi publik

Sesuai dokumen

Tersedia

Dokumen Pendukung Pembentukan Kebijakan

Dalam rangka menjamin transparansi proses pembentukan keputusan dan kebijakan, PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan dokumen pendukung sesuai ketersediaan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. dokumen pendukung pembentukan keputusan atau kebijakan;
  2. rancangan keputusan atau kebijakan;
  3. bahan atau masukan dari pihak terkait;
  4. risalah/notulen rapat pembahasan;
  5. tahapan perumusan keputusan atau kebijakan; dan
  6. keputusan atau kebijakan yang telah ditetapkan.

Dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan atau informasi yang memuat data pribadi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Akses Dokumen

Dokumen peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan dan dapat diakses publik dapat diperoleh melalui: PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang
Jl. Raya Lubuk Alung–Pariaman, Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dokumen digital dapat diakses melalui laman PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dan/atau dimohonkan melalui mekanisme permohonan informasi publik.

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen menyediakan informasi mengenai kebijakan dan keputusan sekolah secara transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.