INFORMASI YANG DITETAPKAN
SEBAGAI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang
- Ketentuan Umum
Dalam memberikan pelayanan informasi publik, SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat alasan yang sah untuk membatasi akses terhadap informasi tersebut.
Pengecualian informasi dilakukan secara ketat dan terbatas, dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, keamanan, serta kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan pada SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang ditetapkan melalui mekanisme pengujian konsekuensi dan dituangkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar informasi yang dikecualikan sekurang-kurangnya memuat:
|
No. |
Informasi yang Dikecualikan |
Alasan Pengecualian |
Dasar Hukum |
Jangka Waktu Pengecualian |
Pejabat yang Menetapkan |
Dokumen |
|
1 |
[Jenis informasi] |
[Alasan pengecualian] |
[Pasal/ketentuan] |
[Jangka waktu] |
[Pejabat] |
|
|
2 |
[Jenis informasi] |
[Alasan pengecualian] |
[Pasal/ketentuan] |
[Jangka waktu] |
[Pejabat] |
|
|
3 |
[Jenis informasi] |
[Alasan pengecualian] |
[Pasal/ketentuan] |
[Jangka waktu] |
[Pejabat] |
|
Catatan: Tabel tersebut diisi berdasarkan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang benar-benar telah ditetapkan oleh PPID/Atasan PPID sekolah. Nomor keputusan, jenis informasi, dasar hukum, dan jangka waktu tidak boleh dibuat atau diperkirakan tanpa dokumen penetapan yang sah.
- Jenis Informasi yang Dapat Dikecualikan
Dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan sekolah, informasi yang berpotensi dikecualikan antara lain informasi yang apabila dibuka dapat:
- mengungkap data pribadi seseorang;
- mengganggu perlindungan hak pribadi;
- mengungkap informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
- mengganggu proses penegakan hukum;
- mengungkap informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan;
- mengungkap informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik; atau
- termasuk informasi lain yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan Data Pribadi
Dalam memberikan pelayanan informasi publik, PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi.
Dokumen sekolah dapat mengandung data pribadi Murid, orang tua/wali, pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lainnya. Data tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka apabila termasuk informasi yang dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu dokumen mengandung informasi terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, PPID dapat memberikan bagian informasi yang terbuka setelah melakukan pemisahan atau pengaburan terhadap bagian yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Pengujian Konsekuensi
Sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, dilakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dimohonkan atau akan diberikan.
Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa:
- terdapat dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengecualian;
- terdapat kepentingan yang harus dilindungi;
- pembukaan informasi menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam ketentuan;
- pengecualian dilakukan secara terbatas; dan
- informasi yang tidak memenuhi alasan pengecualian tetap diberikan kepada pemohon.
Hasil pengujian konsekuensi menjadi dasar dalam penetapan informasi yang dikecualikan.
- Mekanisme Permohonan Informasi yang Mengandung Informasi Dikecualikan
Apabila suatu permohonan informasi memuat informasi yang sebagian atau seluruhnya termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan tanggapan sesuai ketentuan.
Untuk dokumen yang hanya sebagian memuat informasi yang dikecualikan, bagian yang dapat dibuka tetap diberikan setelah bagian yang dikecualikan dihitamkan atau dikaburkan.
Apabila seluruh informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPID memberikan pemberitahuan penolakan disertai alasan dan dasar hukum pengecualiannya.
- Daftar Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat meliputi:
|
No. |
Dokumen |
Keterangan |
|
1 |
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) |
Daftar informasi yang telah ditetapkan |
|
2 |
Keputusan/Penetapan Informasi yang Dikecualikan |
Dasar penetapan DIK |
|
3 |
Lembar Pengujian Konsekuensi |
Dokumen analisis pengecualian informasi |
|
4 |
SOP Pengelolaan Informasi Dikecualikan |
Tata cara pengelolaan informasi |
|
5 |
Formulir/berita acara pengujian konsekuensi |
Bukti proses pengujian apabila digunakan |
|
6 |
Daftar informasi publik |
Pembanding informasi terbuka dan dikecualikan |
- Akses terhadap Informasi Publik
Penetapan informasi yang dikecualikan tidak dimaksudkan untuk membatasi keterbukaan informasi secara umum. Informasi yang tidak memenuhi kriteria pengecualian tetap menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui layanan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.
Apabila pemohon tidak menerima keputusan PPID atas permohonan informasi, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Informasi Penetapan
Daftar Informasi yang Dikecualikan SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang
- Nomor Penetapan : [diisi sesuai dokumen resmi]
- Tanggal Penetapan : [diisi sesuai dokumen resmi]
- Pejabat yang Menetapkan : [diisi sesuai dokumen resmi]
- Tahun : [2025/2026 sesuai dokumen]
- Dokumen : [Tautan PDF DIK/Penetapan]
