LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID SMKN 1 SINTUK TOBOH GADANG
TAHUN 2025
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan pelayanan informasi publik sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan informasi publik selama tahun 2025 sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik pada tahun berikutnya.
- Maksud dan Tujuan
Laporan ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang selama tahun 2025.
Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah:
- memberikan informasi mengenai pelaksanaan layanan informasi publik selama tahun 2025;
- mendokumentasikan permohonan informasi yang diterima dan ditindaklanjuti;
- mengetahui tingkat pemenuhan permohonan informasi publik;
- menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada tahun berikutnya.
- GAMBARAN UMUM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik di SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dilaksanakan melalui PPID sekolah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik sekolah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pelayanan informasi dilaksanakan dengan prinsip:
- mudah;
- cepat;
- tepat;
- transparan;
- akuntabel;
- nondiskriminatif; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik disediakan melalui media informasi sekolah dan layanan PPID, termasuk penyampaian informasi secara langsung maupun melalui media elektronik yang tersedia.
- PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- Jumlah Permohonan Informasi
Selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menerima:
|
Uraian |
Jumlah |
|
Jumlah permohonan informasi yang diterima |
5 |
|
Permohonan yang dikabulkan seluruhnya |
5 |
|
Permohonan yang dikabulkan sebagian |
0 |
|
Permohonan yang ditolak |
0 |
|
Permohonan yang belum diselesaikan |
0 |
Berdasarkan register pelayanan informasi publik tahun 2025, seluruh permohonan informasi yang tercatat telah ditindaklanjuti oleh PPID.
- Penyelesaian Permohonan
PPID berupaya menyelesaikan setiap permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dari 5 permohonan informasi yang diterima pada tahun 2025, seluruh permohonan telah diberikan tanggapan dan informasi sesuai dengan permintaan yang dapat diberikan.
- Persentase Pemenuhan Permohonan
|
Indikator |
Jumlah |
Persentase |
|
Permohonan diterima |
5 |
100% |
|
Dikabulkan seluruhnya |
5 |
100% |
|
Dikabulkan sebagian |
0 |
0% |
|
Ditolak |
0 |
0% |
- WAKTU PELAYANAN INFORMASI
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melaksanakan pelayanan informasi dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap permohonan dicatat dalam register dan ditindaklanjuti oleh PPID berdasarkan jenis informasi yang diminta serta ketersediaan informasi pada unit kerja terkait.
Pada tahun 2025, seluruh permohonan informasi yang tercatat dalam register telah diselesaikan.
- KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI
Selama tahun 2025, berdasarkan administrasi pelayanan informasi publik yang tercatat, tidak terdapat pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diterima PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.
|
Uraian |
Jumlah |
|
Keberatan yang diterima |
0 |
|
Keberatan yang diproses |
0 |
|
Sengketa informasi yang tercatat |
0 |
Catatan: Data pada bagian ini harus disesuaikan dengan register keberatan dan administrasi PPID yang sebenarnya.
- INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN
Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan sekolah.
Informasi tersebut antara lain:
- profil sekolah;
- struktur organisasi;
- informasi mengenai PPID;
- informasi program dan kegiatan sekolah;
- informasi pengelolaan dan penggunaan anggaran yang wajib diumumkan;
- informasi sarana dan prasarana;
- informasi kerja sama sekolah;
- informasi pelayanan publik;
- informasi prosedur permohonan informasi;
- informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon; dan
- informasi lain yang termasuk informasi publik sesuai dengan ketentuan.
Informasi publik disampaikan melalui media yang tersedia, termasuk website sekolah dan layanan PPID.
- SARANA DAN MEDIA LAYANAN INFORMASI
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan sarana pelayanan informasi melalui:
|
No. |
Media Layanan |
Keterangan |
|
1 |
Website sekolah |
|
|
2 |
Halaman PPID |
[Tautan halaman PPID] |
|
3 |
Permohonan informasi online |
[Tautan formulir] |
|
4 |
Layanan langsung |
Melalui PPID sekolah |
|
5 |
Surat/email |
Sesuai kontak layanan yang ditetapkan |
- PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID melakukan pengelolaan informasi melalui beberapa tahapan, yaitu:
- mengidentifikasi informasi yang dikuasai sekolah;
- mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi;
- melakukan pemutakhiran informasi;
- mengelompokkan informasi berdasarkan jenisnya;
- menyediakan informasi yang wajib diumumkan;
- melayani permohonan informasi;
- mengelola informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan; dan
- melakukan pengarsipan dokumen pelayanan informasi.
- KENDALA DAN UPAYA PERBAIKAN
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, sekolah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan informasi, dokumentasi, sarana pelayanan, serta koordinasi antarunit kerja.
Beberapa aspek yang terus dikembangkan meliputi:
- pemutakhiran informasi pada website sekolah;
- peningkatan kelengkapan dokumentasi informasi publik;
- penataan arsip dan dokumen PPID;
- peningkatan kapasitas pengelola informasi;
- pengembangan pelayanan informasi secara elektronik;
- peningkatan koordinasi antara PPID dengan unit kerja penghasil informasi; dan
- peningkatan kualitas dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
- EVALUASI PELAYANAN TAHUN 2025
Berdasarkan pelaksanaan pelayanan informasi selama tahun 2025, PPID melakukan evaluasi terhadap:
- jumlah dan jenis permohonan informasi;
- ketepatan waktu penyelesaian permohonan;
- kelengkapan informasi yang tersedia;
- kualitas dokumentasi informasi;
- sarana dan media pelayanan;
- pengelolaan informasi yang dikecualikan; dan
- kebutuhan peningkatan pelayanan pada tahun berikutnya.
Hasil evaluasi menjadi bahan penyempurnaan pengelolaan PPID dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.
- PENUTUP
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan sekolah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sintuk Toboh Gadang, [tanggal penyusunan]
Kepala SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang
Selaku Atasan PPID
EDWIN,S.Pd.,M.PdT
NIP. 19860124 201001 1 016
LAMPIRAN
Lampiran 1. Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2025
[Tautan/Unduh Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2025]
Lampiran 2. Daftar Informasi Publik Tahun 2025
[Tautan/Unduh Daftar Informasi Publik]
Lampiran 3. Maklumat Layanan Informasi Publik
[Tautan/Unduh Maklumat Layanan Informasi]
Lampiran 4. SOP/Prosedur Pelayanan Informasi Publik
[Tautan/Unduh SOP Pelayanan Informasi]
Lampiran 5. Dokumentasi Pelayanan Informasi Publik
