Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Dasar Hukum

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 Pengertian

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Pemohon Informasi Publik dengan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kapan Pemohon Dapat Mengajukan Sengketa Informasi?

Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi apabila:

  1. Tidak memperoleh tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan;
  2. Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
  3. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan;
  4. Permohonan informasi tidak dipenuhi;
  5. Dikenakan biaya yang tidak wajar;
  6. Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan;
  7. Tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID.

Tahapan Pengajuan Sengketa Informasi

  1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID

Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, Pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang atas pelayanan informasi yang diterima.

  1. Mengajukan Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau sejak berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.

  1. Melengkapi Dokumen Pendukung

Pemohon menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
  2. Salinan permohonan informasi publik;
  3. Bukti penerimaan permohonan informasi;
  4. Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID;
  5. Bukti penerimaan surat keberatan;
  6. Salinan tanggapan Atasan PPID (apabila ada);
  7. Dokumen pendukung lainnya yang relevan.
  8. Proses Penyelesaian oleh Komisi Informasi

Setelah permohonan diterima dan diregistrasi, Komisi Informasi akan melakukan penyelesaian sengketa melalui:

  1. Mediasi, apabila para pihak bersedia menyelesaikan sengketa melalui musyawarah;
  2. Ajudikasi Nonlitigasi, apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa tidak dapat dimediasi.
  3. Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan atas sengketa informasi yang diajukan. Putusan hasil mediasi bersifat final dan mengikat. Apabila para pihak tidak menerima putusan ajudikasi, dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Singkat Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan Informasi → Keberatan kepada Atasan PPID → Tanggapan Atasan PPID → Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi → Mediasi/Ajudikasi → Putusan Komisi Informasi

Informasi Tambahan

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, Pemohon dapat menghubungi PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang atau mengakses informasi pada situs resmi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang
“Melayani Informasi Publik secara Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel.”