TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Langkah 1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat
diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis
(surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
Langkah 2
Permohonan penyelesaian
sengketa informasi secara langsung;
Permohonan mengisi Form Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan
Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan
Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
beserta tanda terimanya (jika ada);
Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran
Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan
dibuktikan dengan surat kuasa);
Langkah 3
Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Tertulis;
Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan
melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda
terimanya;
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta
tanda terimanya (jika ada);
Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
dan tanda terimanya;
Bukti jawaban keberatan dari Badan Public beserta
tanda terimanya (jika ada);
Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan denga Kartu
Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah
mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan
surat kuasa);
Langkah 4
Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Online;
Permohonan penyelesaian sengketa informasi secara
online dapat dikirim ke web PPID SMK Negeri 1 Sintuk Toboh Gadang (https://www.smkn1sintoga.sch.id/).