Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April
2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi
bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP
sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh
rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang
akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba
terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran
dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam
pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang
baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMK N1 Sintuk toboh
gadang telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek
legal Tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Sumatera
barat khususnya di kabupaten padang pariaman.
Moto Pelayanan Informasi
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang mantap, transparan, objektif, & Prima.