Tugas & Wewenang

TUGAS PPID:

1)      mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SMKN1 Sintuk Toboh Gadang

2)      menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3)      melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4)      melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5)      melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6)      menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.


WEWENANG PPID:

1)      menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2)      meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

3)      mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4)      menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

5)      menugaskan Tim PPID  atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi ; dan

6)      menugaskan Tim PPID  atau pejabat fungsional untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.