TUGAS PPID:
1) mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SMKN1
Sintuk Toboh Gadang
2) menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3) melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
4) melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5) melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
6) menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
WEWENANG
PPID:
1) menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya;
3) mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya;
4) menentukan
atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5) menugaskan
Tim PPID atau Pejabat Fungsional untuk
membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi ; dan
6) menugaskan
Tim PPID atau pejabat fungsional untuk
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai
kebutuhan.