Pedoman Kepegawaian

PEDOMAN KEPEGAWAIAN

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

  1. Gambaran Umum

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melaksanakan pengelolaan kepegawaian secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di bidang pendidikan dan kepegawaian.

Pengelolaan kepegawaian diarahkan untuk memastikan tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, memiliki pembagian tugas yang jelas, serta mampu mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada Murid dan masyarakat.

  1. Ruang Lingkup Pengelolaan Kepegawaian

Pedoman dan administrasi kepegawaian di lingkungan SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang meliputi:

  1. Perencanaan dan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Data dan administrasi kepegawaian;
  3. Pembagian tugas dan beban kerja;
  4. Penetapan tugas tambahan dan tanggung jawab;
  5. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Penilaian kinerja;
  7. Kehadiran dan disiplin pegawai;
  8. Pengembangan karier dan peningkatan kompetensi;
  9. Pengelolaan cuti dan izin sesuai ketentuan;
  10. Administrasi kenaikan pangkat/golongan bagi pegawai yang berhak;
  11. Pengelolaan dokumen dan arsip kepegawaian;
  12. Pemberian penghargaan atau bentuk apresiasi sesuai ketentuan;
  13. Pembinaan dan evaluasi kinerja;
  14. Pelayanan administrasi kepegawaian; dan
  15. Pengelolaan informasi kepegawaian dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
  1. Dokumen Pendukung Pengelolaan Kepegawaian

Informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian antara lain:

No.

Jenis Dokumen

Keterangan

1

Struktur organisasi sekolah

Struktur dan kedudukan dalam organisasi sekolah

2

Pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan

Pembagian tugas sesuai kebutuhan sekolah

3

Surat keputusan pembagian tugas

Dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab

4

Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

Data pegawai sesuai kondisi sekolah

5

Administrasi beban kerja guru

Dokumen terkait pelaksanaan beban kerja

6

Jadwal pelaksanaan tugas

Pengaturan pelaksanaan tugas dan kegiatan

7

Penetapan tugas tambahan

Tugas tambahan yang diberikan kepada pegawai

8

Administrasi kehadiran pegawai

Rekapitulasi kehadiran sesuai ketentuan

9

Dokumen pengembangan kompetensi

Diklat, IHT, workshop, bimtek, sertifikasi, dan kegiatan pengembangan lainnya

10

Dokumen penilaian kinerja

Dokumen penilaian kinerja sesuai ketentuan

11

Dokumen penghargaan/prestasi pegawai

Penghargaan atau prestasi yang dapat dipublikasikan

12

SOP layanan administrasi kepegawaian

Tata cara pelayanan administrasi kepegawaian

13

Dokumen pembinaan pegawai

Dokumen pembinaan sesuai kewenangan sekolah

14

Dokumen administrasi cuti/izin

Dikelola sesuai ketentuan dan kewenangan

15

Dokumen pengelolaan arsip kepegawaian

Penataan dan penyimpanan dokumen kepegawaian

  1. Prinsip Pengelolaan Kepegawaian

Pengelolaan kepegawaian dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • tertib administrasi;
  • profesionalitas;
  • objektivitas;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • efektivitas dan efisiensi;
  • kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
  • perlindungan data dan dokumen kepegawaian; serta
  • peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
  1. Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab

Pembagian tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan struktur organisasi sekolah.

Setiap pegawai memperoleh tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan, kompetensi, dan kebutuhan sekolah. Penetapan tugas tersebut dituangkan dalam dokumen resmi sekolah sesuai kewenangan yang berlaku.

  1. Pengembangan Kompetensi Pegawai

Sekolah mendorong peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui berbagai kegiatan, antara lain:

  1. In House Training (IHT);
  2. workshop dan bimbingan teknis;
  3. pelatihan dan pengembangan kompetensi;
  4. kegiatan komunitas belajar;
  5. sertifikasi kompetensi;
  6. magang atau kegiatan peningkatan pengalaman profesional;
  7. kegiatan pengembangan lainnya sesuai kebutuhan sekolah.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kepegawaian.

  1. Penilaian dan Evaluasi Kinerja

Penilaian dan evaluasi kinerja dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan mutu pelaksanaan tugas.

Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan untuk:

  • pembinaan dan pengembangan kompetensi;
  • perbaikan pelaksanaan tugas;
  • pemetaan kebutuhan pengembangan pegawai;
  • pemberian apresiasi sesuai ketentuan; dan
  • peningkatan mutu layanan pendidikan.
  1. Pengelolaan Informasi Kepegawaian

Informasi kepegawaian yang dapat diakses masyarakat dipublikasikan melalui PPID sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dalam penyediaan informasi kepegawaian, sekolah tetap memperhatikan informasi yang mengandung data pribadi, informasi yang dikecualikan, serta ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Dengan demikian, keterbukaan informasi dilaksanakan secara proporsional dengan tetap menjaga hak privasi dan keamanan data pegawai.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Pengelolaan kepegawaian dilakukan secara berkala melalui pemantauan administrasi, pelaksanaan tugas, kehadiran, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja.

Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.

  1. Akses Dokumen

Dokumen kepegawaian yang bersifat terbuka dapat diakses masyarakat melalui layanan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dokumen yang memuat data pribadi atau informasi yang dikecualikan tidak dipublikasikan secara terbuka dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Dokumen pendukung pada halaman ini dapat dilengkapi dengan tautan menuju dokumen yang benar-benar dimiliki dan berlaku di SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang, seperti SK Pembagian Tugas, struktur organisasi, SOP, dokumen pengembangan kompetensi, dan dokumen administrasi kepegawaian.