Struktur Organisasi PPID

PENETAPAN PPID DAN STRUKTUR PPID

SMKN 1 SINTUK TOBOH GADANG

 

  1. Penunjukan PPID

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah.

Penetapan PPID merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

PPID mempunyai tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pendokumentasian informasi, serta pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Dasar Penetapan

Penunjukan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dituangkan dalam:

Uraian

Keterangan

Nama Dokumen

Keputusan/Penetapan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

Nomor

[Isi sesuai SK PPID]

Tanggal

[Isi sesuai SK PPID]

Tahun

[2025/2026]

Pejabat Penetap

Kepala SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

Tentang

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dokumen

[Tautan PDF SK/Penetapan PPID]

Catatan: Nomor, tanggal, dan tahun harus diisi sesuai SK/Penetapan PPID yang benar-benar diterbitkan oleh sekolah. Jangan menggunakan nomor contoh.

  1. Struktur PPID

Struktur PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang ditetapkan untuk memastikan pengelolaan informasi publik dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan memiliki pembagian tugas yang jelas.

STRUKTUR PPID SMKN 1 SINTUK TOBOH GADANG

Atasan PPID Kepala SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

↓

PPID
[Nama Pejabat PPID]

↓

Bidang/Tim Pendukung PPID

  1. Sekretariat PPID Melaksanakan administrasi, surat-menyurat, pencatatan, pengarsipan, dan dokumentasi pelayanan informasi.
  2. Bidang Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik.
  3. Bidang Pelayanan Informasi Melaksanakan pelayanan permohonan informasi, pencatatan permohonan, penyampaian informasi, dan komunikasi dengan pemohon.
  4. Bidang Pengaduan dan Keberatan Menerima dan mengelola keberatan atau pengaduan terkait pelayanan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Catatan: Susunan bidang/tim disesuaikan dengan struktur PPID yang benar-benar ditetapkan dalam SK sekolah.

  1. Tugas dan Fungsi PPID

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melaksanakan tugas dan fungsi antara lain:

  • mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  • mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi publik;
  • mengelola dan memutakhirkan informasi publik;
  • menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan;
  • memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi;
  • memastikan pelayanan informasi dilaksanakan sesuai prosedur;
  • melakukan pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan;
  • melakukan pengarsipan dokumen pelayanan informasi;
  • menyusun laporan pelayanan informasi publik; dan
  • melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi publik.
  1. Dokumen Bukti Penetapan PPID

Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik, dokumen berikut disediakan pada halaman ini:

No.

Dokumen

Status

Tautan

1

SK/Penetapan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

Dokumen resmi

[Lihat/Unduh PDF]

2

Struktur PPID

Dokumen resmi

[Lihat/Unduh PDF]

3

Uraian tugas PPID

Dokumen pendukung

[Lihat/Unduh PDF]

4

SOP Pelayanan Informasi Publik

Dokumen pendukung

[Lihat/Unduh PDF]

  1. Komitmen Pelayanan Informasi Publik

Dengan adanya penetapan PPID dan struktur pengelola informasi, SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui layanan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dengan mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan.