Standar Permintaan Informasi Public

STANDAR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

PPID SMKN 1 SINTUK TOBOH GADANG

  1. Ketentuan Umum

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan permintaan atau permohonan informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang berada dalam penguasaan sekolah.

Pelayanan permintaan informasi dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi.

  1. Tujuan

Standar Permintaan Informasi Publik bertujuan untuk:

  1. memberikan kepastian mengenai tata cara pengajuan permohonan informasi;
  2. memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik;
  3. memastikan setiap permohonan dicatat dan ditindaklanjuti;
  4. memberikan kepastian waktu pelayanan;
  5. memberikan kepastian mengenai biaya pelayanan;
  6. menjamin tersedianya mekanisme keberatan; dan
  7. meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah.
  1. Pemohon Informasi

Permohonan informasi publik dapat diajukan oleh setiap orang atau pihak yang memenuhi ketentuan sebagai pemohon informasi publik.

Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan memberikan identitas dan keterangan mengenai informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik.

  1. Persyaratan Permohonan

Permohonan informasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama pemohon;
  2. alamat atau identitas kontak pemohon;
  3. nomor kontak yang dapat dihubungi;
  4. informasi yang diminta;
  5. tujuan penggunaan informasi, apabila dipersyaratkan; dan
  6. cara memperoleh atau menerima informasi yang diinginkan.

Untuk permohonan yang diajukan oleh badan hukum atau kelompok tertentu, PPID dapat meminta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui:

  1. Secara langsung

Pemohon datang ke layanan PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dan mengisi formulir permohonan informasi.

  1. Secara elektronik

Pemohon mengajukan permohonan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPID, termasuk formulir permohonan informasi pada website sekolah.

  1. Melalui surat/email

Permohonan dapat disampaikan melalui surat atau alamat email layanan informasi yang ditetapkan sekolah.

  1. Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:

Pemohon mengajukan permohonan


PPID menerima dan mencatat permohonan

PPID memeriksa kelengkapan permohonan


PPID mengidentifikasi dan menguasai informasi yang diminta


PPID melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait apabila diperlukan


PPID menentukan informasi yang dapat diberikan dan/atau informasi yang dikecualikan


PPID memberikan tanggapan kepada pemohon


Informasi diberikan sesuai dengan ketentuan


Permohonan didokumentasikan dalam register

  1. Standar Waktu Pelayanan

Setiap permohonan informasi yang telah memenuhi persyaratan dicatat dan diproses oleh PPID.

Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu pelayanan karena alasan yang dibenarkan, PPID menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Biaya Pelayanan

Pelayanan permohonan informasi publik pada dasarnya diberikan tanpa biaya.

Apabila pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk tertentu yang menimbulkan biaya penggandaan atau biaya lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan, pembebanan biaya dilakukan secara transparan dan diinformasikan terlebih dahulu kepada pemohon.

  1. Bentuk Informasi

Informasi publik dapat diberikan dalam bentuk:

  • dokumen elektronik;
  • dokumen cetak;
  • salinan dokumen;
  • tautan dokumen pada website; atau
  • bentuk lain yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan.

PPID memberikan informasi dalam bentuk yang tersedia dengan memperhatikan kebutuhan pemohon dan kemampuan penyediaan informasi.

  1. Informasi yang Dapat Diberikan

Informasi yang diberikan kepada pemohon adalah informasi publik yang berada dalam penguasaan SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang telah tersedia di website atau media informasi sekolah dapat diarahkan kepada pemohon melalui tautan atau sumber informasi yang relevan.

  1. Informasi yang Dikecualikan

Apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID tidak memberikan bagian informasi yang berdasarkan ketentuan tidak dapat dibuka kepada publik.

Penolakan permohonan dilakukan dengan menyampaikan alasan dan dasar hukum pengecualian informasi.

Apabila hanya sebagian informasi yang dikecualikan, bagian informasi yang dapat diberikan tetap disampaikan setelah bagian yang dikecualikan dipisahkan atau dikaburkan sesuai ketentuan.

  1. Pemberian Tanggapan

Tanggapan atas permohonan informasi dapat berupa:

  1. permohonan dikabulkan seluruhnya;
  2. permohonan dikabulkan sebagian;
  3. permohonan tidak dapat diberikan karena informasi termasuk informasi yang dikecualikan; atau
  4. tanggapan lain sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Setiap tanggapan didokumentasikan oleh PPID.

  1. Keberatan

Apabila pemohon tidak menerima keputusan atau tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keberatan dicatat dan diproses sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik.

  1. Sarana Permohonan Informasi

Untuk memudahkan masyarakat, PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan sarana permohonan informasi melalui:

No.

Sarana

Keterangan

1

Website sekolah

https://www.smkn1sintoga.sch.id/

2

Halaman PPID

[Tautan halaman PPID]

3

Formulir permohonan online

[Tautan formulir]

4

Layanan langsung

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

5

Surat/email

[Alamat layanan resmi]

  1. Register Permohonan Informasi

Setiap permohonan informasi yang diterima dicatat dalam Register Permohonan Informasi Publik.

Register sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:

  • nomor pendaftaran;
  • tanggal permohonan;
  • identitas pemohon;
  • informasi yang diminta;
  • tujuan penggunaan informasi apabila diperlukan;
  • status permohonan;
  • bentuk informasi yang diberikan;
  • waktu penyelesaian; dan
  • keterangan lainnya sesuai kebutuhan.

Register digunakan sebagai dokumen administrasi sekaligus bahan penyusunan laporan layanan informasi publik.

  1. Dokumentasi Pelayanan

PPID mendokumentasikan seluruh proses pelayanan permohonan informasi, termasuk formulir permohonan, bukti penerimaan, tanggapan, pemberian informasi, dan dokumen terkait lainnya.

Dokumentasi disimpan dan dikelola sesuai dengan ketentuan pengarsipan dan pengelolaan dokumen sekolah.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan pelayanan permintaan informasi dievaluasi secara berkala untuk memastikan:

  1. permohonan dicatat dan ditindaklanjuti;
  2. pelayanan dilaksanakan sesuai jangka waktu;
  3. informasi diberikan secara tepat;
  4. prosedur pelayanan mudah dipahami;
  5. tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan;
  6. informasi yang dikecualikan dikelola sesuai ketentuan; dan
  7. kebutuhan masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi.

Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan pelayanan informasi publik.

  1. Hak dan Kewajiban Pemohon

Pemohon berhak:

  • memperoleh informasi publik yang dapat diakses;
  • mendapatkan pelayanan informasi sesuai prosedur;
  • memperoleh pemberitahuan mengenai status permohonan;
  • mendapatkan alasan apabila permohonan ditolak; dan
  • mengajukan keberatan sesuai ketentuan.

Pemohon berkewajiban:

  • memberikan identitas dan informasi yang diperlukan secara benar;
  • menyampaikan permohonan dengan jelas;
  • mengikuti prosedur pelayanan; dan
  • menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Penutup

Standar Permintaan Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dalam memberikan pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.

PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.