Pedoman Pengelolaan Keuangan

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang

 Gambaran Umum

Pengelolaan keuangan SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang berlaku.

Pengelolaan keuangan dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, peningkatan mutu layanan, pemenuhan kebutuhan sekolah, pengembangan kompetensi, serta pelaksanaan program dan kegiatan sekolah.

  1. Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan sekolah meliputi:

  1. Perencanaan anggaran;
  2. Penyusunan dan penetapan rencana kegiatan dan anggaran sekolah;
  3. Pengelolaan sumber penerimaan sekolah;
  4. Pelaksanaan dan penggunaan anggaran;
  5. Penatausahaan keuangan;
  6. Pembukuan dan pencatatan transaksi;
  7. Pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan;
  8. Pembayaran dan pertanggungjawaban belanja;
  9. Pengelolaan aset yang diperoleh dari anggaran sekolah;
  10. Penyusunan laporan keuangan;
  11. Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran;
  12. Pemeriksaan dan pengawasan; dan
  13. Penyampaian informasi keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui PPID.

 

  1. Prinsip Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Transparansi, yaitu keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran;
  • Akuntabilitas, yaitu setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan;
  • Efektivitas, yaitu penggunaan anggaran diarahkan untuk mencapai tujuan program;
  • Efisiensi, yaitu penggunaan sumber daya dilakukan secara optimal;
  • Tertib administrasi, yaitu seluruh transaksi dan kegiatan keuangan dicatat dan didokumentasikan;
  • Kepatuhan, yaitu pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • Keadilan dan kewajaran, yaitu penggunaan anggaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program sekolah.
  1. Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan keuangan dilakukan melalui proses identifikasi kebutuhan, penyusunan program dan kegiatan, penentuan prioritas, serta penyusunan anggaran.

Rencana anggaran sekolah disusun dengan memperhatikan:

  1. Rencana kerja sekolah;
  2. Prioritas peningkatan mutu pendidikan;
  3. Kebutuhan operasional sekolah;
  4. Kebutuhan Murid;
  5. Kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana;
  7. Pelaksanaan program pembelajaran dan kegiatan sekolah; serta
  8. Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana yang berlaku.

 

  1. Pelaksanaan Anggaran

Pelaksanaan anggaran dilakukan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan ketentuan penggunaan masing-masing sumber dana.

Setiap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran didukung dengan dokumen administrasi yang diperlukan, antara lain dokumen perencanaan, bukti transaksi, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan dokumen pertanggungjawaban.

  1. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Penatausahaan keuangan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.

Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam administrasi keuangan sesuai ketentuan. Dokumen pendukung transaksi disimpan sebagai bukti pertanggungjawaban dan bahan pemeriksaan.

Pertanggungjawaban keuangan dilakukan melalui penyusunan laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing sumber dana.

  1. Dokumen Pendukung Pengelolaan Keuangan

Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah antara lain:

No.

Jenis Dokumen

Keterangan

1

Rencana Kerja Sekolah

Dasar perencanaan program sekolah

2

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Perencanaan kegiatan dan anggaran

3

Dokumen perubahan RKAS

Dokumen perubahan apabila terdapat penyesuaian anggaran

4

Dokumen pelaksanaan anggaran

Dasar pelaksanaan kegiatan dan belanja

5

Buku kas dan administrasi keuangan

Pencatatan transaksi keuangan

6

Dokumen penerimaan dana

Bukti penerimaan sesuai sumber dana

7

Dokumen pengeluaran/belanja

Bukti penggunaan anggaran

8

Dokumen pengadaan barang/jasa

Administrasi pengadaan sesuai ketentuan

9

Dokumen pertanggungjawaban kegiatan

Bukti pelaksanaan dan penggunaan anggaran

10

Laporan realisasi anggaran

Informasi realisasi penggunaan anggaran

11

Laporan keuangan sekolah

Laporan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan

12

Dokumen pemeriksaan/pengawasan

Dokumen hasil pemeriksaan atau pengawasan yang dapat dipublikasikan

13

Dokumen aset/barang

Administrasi barang/aset yang dikelola sekolah

14

Dokumen lain terkait keuangan

Dokumen pendukung sesuai kebutuhan

  1. Sumber Dana

Pengelolaan keuangan sekolah dilakukan berdasarkan sumber dana yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap sumber dana memiliki ketentuan mengenai perencanaan, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh sekolah.

Informasi mengenai sumber dan penggunaan dana yang merupakan informasi publik disediakan melalui PPID sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

  1. Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan program dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Proses pengadaan didukung dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, penerimaan barang/jasa, pembayaran, dan pertanggungjawaban sesuai jenis dan nilai pengadaan.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Pengelolaan keuangan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan:

  1. Kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran;
  2. Ketepatan penggunaan anggaran;
  3. Kelengkapan administrasi dan bukti pertanggungjawaban;
  4. Pencapaian tujuan kegiatan;
  5. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku; dan
  6. Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi atau pemeriksaan.

Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan perencanaan dan pengelolaan keuangan sekolah pada periode berikutnya.

  1. Keterbukaan Informasi Keuangan

SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang menyediakan informasi keuangan yang termasuk informasi publik melalui layanan PPID.

Informasi yang dapat dipublikasikan antara lain:

  • rencana dan anggaran sekolah;
  • realisasi anggaran;
  • laporan penggunaan dana;
  • laporan keuangan yang wajib diumumkan;
  • informasi pengadaan barang dan jasa yang merupakan informasi publik; dan
  • informasi keuangan lainnya sesuai ketentuan.

Dalam penyediaan informasi keuangan, sekolah tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, data pribadi, keamanan dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengelolaan keuangan sekolah dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dokumen keuangan disimpan dan dikelola sebagai bagian dari arsip sekolah serta dapat digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban.

  1. Akses Dokumen

Dokumen keuangan yang bersifat terbuka dapat diakses masyarakat melalui PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi, dokumen yang telah tersedia dan dapat dipublikasikan dapat diberikan dalam bentuk PDF/tautan dokumen pada halaman PPID.

Dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan atau data pribadi tidak dipublikasikan secara terbuka dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.