Permohonan Informasi Publik

JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA

PPID SMK NEGERI 1 SINTUK TOBOH GADANG

TAHUN 2025

Sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, PPID SMK Negeri 1 Sintuk Toboh Gadang menyajikan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama Tahun 2025.

Rekapitulasi ini disusun berdasarkan Register Permohonan Informasi Publik yang dikelola oleh PPID SMK Negeri 1 Sintuk Toboh Gadang.

Rekapitulasi Permohonan Informasi Publik Tahun 2025

No.

Bulan

Jumlah Permohonan

1

Januari

0

2

Februari

0

3

Maret

0

4

April

0

5

Mei

0

6

Juni

0

7

Juli

0

8

Agustus

0

9

September

0

10

Oktober

0

11

November

0

12

Desember

0

Jumlah

Total Tahun 2025

0

Keterangan

Rekapitulasi di atas merupakan data layanan yang tercatat dalam administrasi PPID. Setiap permohonan informasi publik yang diterima dicatat dalam Register Permohonan Informasi Publik dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik.

Catatan: Angka pada tabel harus disesuaikan dengan Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2025 yang telah diverifikasi oleh PPID. Data contoh atau data simulasi tidak digunakan sebagai data pelayanan riil.

Informasi Layanan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme layanan PPID SMK Negeri 1 Sintuk Toboh Gadang, baik secara langsung maupun melalui saluran elektronik yang disediakan oleh sekolah.

Dokumen pendukung layanan informasi publik yang dapat diakses pada halaman PPID meliputi:

Register Permohonan Informasi Publik | Formulir Permohonan Informasi | Formulir Keberatan | Maklumat Pelayanan Informasi Publik | Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik.