ALASAN PENOLAKAN
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang memberikan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, kepastian waktu, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Setiap permohonan informasi publik yang diterima PPID diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang berada dalam penguasaan SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang dan dapat diberikan kepada publik akan disampaikan kepada Pemohon sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik.
Rekapitulasi Penolakan Permohonan Informasi
Berdasarkan Register Permohonan Informasi Publik SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang pada periode pelaporan:
|
Tahun |
Jumlah Permohonan |
Dikabulkan Seluruhnya |
Dikabulkan Sebagian |
Ditolak |
Alasan Penolakan |
|
2025 |
5 |
5 |
0 |
0 |
Tidak terdapat penolakan |
|
2026* |
3 |
3 |
0 |
0 |
Tidak terdapat penolakan |
|
Jumlah |
8 |
8 |
0 |
0 |
Tidak terdapat penolakan |
Keterangan: Data tahun 2026 disesuaikan dengan periode pelaporan E-Monev.
Keterangan
Selama periode pelaporan tersebut, tidak terdapat permohonan informasi publik yang ditolak oleh PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang. Seluruh permohonan informasi yang tercatat dalam register telah diberikan kepada Pemohon sesuai dengan informasi yang tersedia dan dapat diberikan.
Dengan demikian:
- Jumlah permohonan ditolak: 0 permohonan;
- Persentase permohonan ditolak: 0%;
- Alasan penolakan: Tidak ada, karena tidak terdapat permohonan yang ditolak.
Apabila pada periode berikutnya terdapat permohonan yang harus ditolak, penolakan akan disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan mencantumkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi publik dan keputusan Atasan PPID.
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen untuk memberikan akses terhadap informasi publik seluas mungkin sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
