JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, ketepatan waktu, dan kepastian pelayanan. Setiap permohonan informasi publik yang diterima dicatat dalam Register Permohonan Informasi Publik dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi yang informasinya tersedia dan dapat diberikan kepada Pemohon dipenuhi sesuai dengan jenis dan bentuk informasi yang diminta. Apabila terdapat bagian informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan, pemberian informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Rekapitulasi Permohonan Informasi Publik
|
Tahun |
Jumlah Permohonan |
Dikabulkan Seluruhnya |
Dikabulkan Sebagian |
Ditolak |
Keterangan |
|
2025 |
5 |
5 |
0 |
0 |
Seluruh permohonan dipenuhi |
|
2026* |
3 |
3 |
0 |
0 |
Seluruh permohonan dipenuhi |
|
Jumlah |
8 |
8 |
0 |
0 |
100% permohonan dikabulkan seluruhnya |
Keterangan: Data tahun 2026 disesuaikan dengan periode pelaporan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Persentase Pemenuhan
Berdasarkan data pelayanan informasi publik tersebut:
- Dikabulkan seluruhnya: 8 permohonan (100%)
- Dikabulkan sebagian: 0 permohonan (0%)
- Ditolak: 0 permohonan (0%)
Dengan demikian, seluruh permohonan informasi publik yang tercatat pada periode pelaporan telah diberikan sesuai dengan informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh Pemohon.
Komitmen PPID
PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memastikan setiap permohonan dicatat, diproses, dan diberikan keputusan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.
Data rekapitulasi ini merupakan bagian dari dokumentasi dan evaluasi pelayanan informasi publik PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.
