Jumlah Permohonan Informasi Publik

JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, ketepatan waktu, dan kepastian pelayanan. Setiap permohonan informasi publik yang diterima dicatat dalam Register Permohonan Informasi Publik dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan informasi yang informasinya tersedia dan dapat diberikan kepada Pemohon dipenuhi sesuai dengan jenis dan bentuk informasi yang diminta. Apabila terdapat bagian informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan, pemberian informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Rekapitulasi Permohonan Informasi Publik

Tahun

Jumlah Permohonan

Dikabulkan Seluruhnya

Dikabulkan Sebagian

Ditolak

Keterangan

2025

5

5

0

0

Seluruh permohonan dipenuhi

2026*

3

3

0

0

Seluruh permohonan dipenuhi

Jumlah

8

8

0

0

100% permohonan dikabulkan seluruhnya

Keterangan: Data tahun 2026 disesuaikan dengan periode pelaporan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Persentase Pemenuhan

Berdasarkan data pelayanan informasi publik tersebut:

  • Dikabulkan seluruhnya: 8 permohonan (100%)
  • Dikabulkan sebagian: 0 permohonan (0%)
  • Ditolak: 0 permohonan (0%)

Dengan demikian, seluruh permohonan informasi publik yang tercatat pada periode pelaporan telah diberikan sesuai dengan informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh Pemohon.

Komitmen PPID

PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memastikan setiap permohonan dicatat, diproses, dan diberikan keputusan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.

Data rekapitulasi ini merupakan bagian dari dokumentasi dan evaluasi pelayanan informasi publik PPID SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang.